Universitas Hamzanwadi Dipercaya Menyelenggarakan Diklat Penguatan Kepala Sekolah
Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) memberikan kepercayaan kepada Universitas Hamzanwadi dalam melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan (DIklat) Fungsional Penguatan Kepala Sekolah Kabupaten Lombok Timur, NTB. Universitas Hamzanwadi dipilih sebagai salah satu Lembaga Penyelenggara Diklat (LPD) di Nusa Tenggara Barat.
Sebanyak 588 kepala sekolah TK/PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Lombok Timur mengikuti diklat ini. Kegiatan ini dibagi menjadi tiga angkatan, masing-masing angkatan kurang lebih 200 kepala sekolah yang ikut serta. Angkatan pertama diklat ini dilaksanakan pada tanggal 18-25 September 2019 dan diikuti oleh 200 kepala sekolah. Acara diklat dibuka secara resmi oleh Kepala P4TK PKn dan IPS Malang sebagai koordinator perwalian wilayah Jatim, Bali, NTB, dan Maluku Utara. dalam arahannya, Dr. H. Subandi, M.M. menyampakan bahwa diklat penguatan kepala sekolah dan penyiapan calon kepala sekolah dalam rangka memenuhi Permendikbud No. 6/2018 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.
Dalam Permendikbud tersebut dinyatakan bahwa jabatan kepala sekolah tidak lagi menjadi tugas tambahan guru, tapi menjadi tugas pokok dan fungsi kepala sekolah. Dari 330.000 lebih kepala sekolah satuan pra sekolah, satuan sasar, pendidikan luar biasa, pendidikan menengah, dan pendidikan kejuruan seluruh Indonesia, baru sepertiganya yg memiliki NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah), ungkapnya. Oleh karena itu, pelatihan penguatan kepala sekolah dan penyiapan calon kepala sekolah menjadi penting sebagai pintu pertama memasuki tupoksi kepala sekolah dan calon kepala sekolah. NUKS terbit jika peserta dinyatakan lulus diklat dan memperoleh sertifikat, imbuhnya.
Dr. H Khirjan Nahdi, M. Hum., selaku Wakil Rektor 1 Universitas Hamzanwadi sekaligus ketua LPD dalam pengantarnya mengatakan bahwa LPD akan melaksanakan amanah yang diberikan ini dengan baik dan bertanggungjawab. LPD akan selalu menjalin komunikasi dan kerjasama dengan LPKKS Indonesia.
Diklat ini difasilitasi oleh narasumber dari unsur LPD dan pengawas Dinas Dikbud NTB dan Lombok Timur. Diklat ini dilakukan mengikuti pola 71 Jam Pelatihan, Adapun struktur program diklat terdiri atas 13 mata diklat yaitu Literasi Digital, Teknik Analisis Manajemen, Rencana Kerja Sekolah, Kepemimpinan Perubahan, Kewirausahaan, Pengelolaan Kurikulum, Pengelolaan Keuangan Sekolah, Pengelolaan Sarpras sekolah, pengelolaan peserta didik, pengelolaan pendidik dan tendik, supervisi dan PK Guru, supervisi dan PK Tendik, Rencana PKB, dan pengembangan sekolah berbasis SNP. [Ibl]