Edukasi Mahasiswa, Tax Center Universitas Hamzanwadi Teken MoU dengan DJP NTB
MATARAM - Tax Center Universitas Hamzanwadi teken memorandum of understanding (MoU) dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah NTB, Selasa (09/05/2023).
Tax center merupakan suatu lembaga di suatu perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan kepada lingkungan kampus, Wajib Pajak, serta masyarakat secara mandiri.
"Penandatangan ini sebagai bentuk sinergi Universitas Hamzanwadi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP/Kantor Pelayanan Pajak (KPP), ujar Warek I Universitas Hamzanwadi Dr Abdullah Muzakar, M.Si.
Adapun isi dari kerja sama tersebut berkaitan dengan tax centre sebagai wadah sumber informasi pendidikan dan pelatihan kepada wajib pajak.
Selain itu, sebagai pusat informasi perpajakan, mitra pemberdayaan masyarakat, mitra pendukung pelayanan perpajakan dan pusat edukasi perpajakan di kampus.
Ia menyebutkan, kampus sebagai institusi pendidikan memiliki peran untuk menjangkau para wajib pajak dalam membantu pemerintah dalam menyakinkan wajib pajak mengenai kewajiban masyarakat.
Menurutnya, kegiatan-kegiatan perpajakan bisa diintervensi melalui program PPL KKN mahasiswa yang dapat memberikan kontribusi kepada pemerintah.
Penandatanganan bertempat di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara. Dari Universitas Hamzanwadi yang diwakili oleh Wakili Rektor 1 Dr Abdullah muzakar M.Si dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak NTB Syamsinar.
Hadir pada acara penandatanganan tersebut dari Universitas Hamzanwadi, Wakil Rektor 2 Dukha Yunitasari dan Dekan FISE Dr. Fahrurrozi, M.M
Sementara itu dari DJP NTB, Kelapa Bidang P2Humas, I Gede Wirawiweka, Kepala KPP Pratama Praya Amirudin Jauhari, dan Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Helmy Handjana Gampitabumi.