Senin, 05 Apr 2017, 11:40:19 WIB - 656 View
Penilaian Angka Kredit Dosen
Kenaikan jabatan akademik dosen merupakan bentuk pemberian penghargaan pemerintah atas prestasi kerja yang dicapai dosen, dengan demikian setiap dosen yang telah mempunyai prestasi kerja sesuai dengan peraturan perundangan berhak mendapatkan penghargaan kenaikan jabatan akademik. Pelaksanaan penilaian angka kredit dosen memberlakukan lima prinsip penilaian, yaitu: adil, obyektif, akuntabel, transparan dan bersifat mendidik serta otonom dan terjamin mutunya. Komponen penilaian dalam jabatan akademik dosen terdiri dari: a). unsur utama yang meliputi:
- pendidikan, meliputi pendidikan sekolah dan pelaksanaan pendidikan (pengajaran)
- penelitian, meliputi pelaksanaan penelitian dan menghasilkan karya ilmiah sains/teknologi/seni/sastra
- pengabdian kepada masyarakat