Universitas Hamzanwadi Libatkan Stakeholder Pendidikan dalam Kegiatan Refleksi ke 7
Kgiatan Refleksi ke 7 merupakan salah satu program yang dilakukan oleh mitra INOVASI, kegiatan ini berlangsung di Aula Pertemuan Rasbani Selong Lombok Timur. Peserta yang hadir dalam kegiatan ini terdiri dari unsur Pengawas Dikbud, Pengawas Kemenag, Kepala Sekolah, Kasi Penmad, Kasi Kurikulum, Wakil Rektor Universitas Hamzanwadi, INOVASI, dan tim hibah INOVASI, dengan jumlah peserta yang hadir 29 (L:21/P:8) pada hari Jumat (25/8/2023).
Dalam kegiatan Refleksi pengawas menyampaikan beberapa hal yang menjadi temuannya ketika melakukan Pendampingan ke 7 yakni di antaranya secara umum hasil literasi dasar mengalami peningkatan dilihat dari data asesmen literasi awal dengan data asesmen literasi akhir, untuk anak yang mengalami kesulitan fungsional belajar siswa persentasenya lebih banyak siswa mengalami perubahan/peningkatan, hal tersebut didukung dengan penerapan pembelajaran pembelajaran berdiferensiasi dalam proses pembelajaran seperti selain mengelompokkan siswa sesuai dengan level kemampuannya, siswa juga diberikan perhatian khusus, guru memfasilitasi dengan hal-hal yang dibutuhkan dan diinginkan anak, memberikan bimbingan lebih dengan melakukan kunjungan belajar ke rumah, dan guru melakukan kolaborasi dengan Yayasan Bale Tumbuh Kembang Anak.
Selain menyampaikan peningkatan-peningkatan yang ditemukan, Pengawas juga menyampaikan perihal yang dibutuhkan guru khususnya dalam menghadapi anak yang memiliki kesulitan fungsional di antaranya membutuhkan guru pendamping khusus, membutuhkan pelatihan dalam menangani anak berkebutuhan khusus, membutuhkan pelatihan dalam membuat buku ajar untuk literasi anak berkebutuhan khusus, membutuhkan komunikasi dua arah antara orang tua dan guru agar orang tua memahami kondisi anak, sehingga orang tua dan guru bisa berkolaborasi dalam menangani anak yang memiliki kebutuhan khusus, dalam hal ini sekolah bisa bekerja sama dengan Pusat Layanan Disabilitas (PLD) Universitas Hamzanwadi. Menjadi harapan Bersama adalah anak dengan kondisi kesulitan fungsional apapun memiliki hak yang sama dalam pelayanan dan memperoleh Pendidikan.