Universitas Hamzanwadi, Penetapan Pedoman KKN Bina Desa untuk Pendidikan Inklusif di Satuan Pendidikan
Kegiatan untuk menindaklanjuti workshop Praktikum dan KKN lalu (28/03/2023), ini merupakan pertemuan kedua yaitu Asesmen Akhir dan Penetapan Pedoman KKN Bina Desa untuk Pendidikan Inklusif di Satuan Pendidikan sebagai bagian dari program mitra dengan INOVASI. Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa (18/4/2023) di Ruang Rapat Universitas Hamzanwadi. Ada 28 peserta (L:18/P;10) yang hadir dalam kegiatan ini, mereka terdiri dari unsur Dekan, P3MP, Koordinator Program Studi, staff dan tim hibah Universitas Hamzanwadi.
Kegiatan ini membahas tentang Pedoman KKN yang di dalamnya memuat tentang isu Pendidikan Inklusif. Tim dari P3MP menyampaikan hasil dari kerangka pedoman yang disusun dan berdasarkan hasil yang disampaikan, peserta workshop memberikan masukan untuk perbaikan-perbaikan yang akan dituangkan dalam buku pedoman KKN. Berdasarakan hasil diskusi, ada beberapa masukan terkait konten dalam buku pedoman di antaranya pada kata “pembenahan, peningkatan, penuntasan” lebih baik menggunakan kata “pendampingan”. Kemudian masukan yang lain juga lebih menekankan pada Pendidikan Inklusif dalam buku pedoman KKN harus lebih dirincikan bagian-bagiannya yang dilakukan dalam kegiatan saat penerjunan KKN nanti.
Pada kesempatan ini Wakil Rektor Universitas Hamzanwadi hadir dan membuka kegiatan. “Pendidikan Inklusif harus dilakukan secara bersama-sama, peran serta lingkungan sekitar dan masyarakat bertanggung jawab terhadap Pendidikan Inklusif, agar tidak terjadi bullying dan pelabelan negatif. Hal-hal seperti ini bisa menjadi sasaran KKN, Universitas bisa bermitra dengan masyarakat seperti dalam kegiatan Posyandu bisa menjadi deteksi awal anak-anak yang inklusif, dari hal-hal tersebut P3MP bisa merumuskan pedoman KKN”, sebut Abdullah Muzakar dalam pengantarnya.